Batam,bnn – Setelah mengalami penolakan dari masyarakat Batam terkait keputusan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL)dengan menerbitkan Pergub No 21 Tahun 2017 akhirnya merevisi kenaikan tarif listrik Batam, kenaikan hanya 15 persen dari tarif yang sebelumnya sebesar 45 Persen.
Dalam SK Gubernur berbunyi revisi kenaikan tarif sebelumnya sebesar 45 persen diturunkan menjadi 15 persen.
Pada bagian surat terdapat dua poin yang pertama revisi 15 persen untuk pelangan reguler rumah tangga. Sedangkan, bagian kedua revisi kenaikan token listrik.
Berikut isi surat yang di tujukan kepada Direktur Utama Bright PLN Batam.
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Kepri nomor 21 tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam pelaksanaannya mengacu kepada petunjuk teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam nomor 671.53/20.a/LISTRIK/ESDM/III/2017 tanggal 2 maret 2017, bersama ini disampaikan revisi teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik PT PLN Batam, untuk dapat dilaksanakan sebagai berikut:
1. Setelah dilakukan kajian dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, maka penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam untuk pelanggan reguler rumah tangga RI 1300 VA sebagai berikut:
A. Tahap 1 (berlaku mulai 1 Mei 2017 untuk pemakaian bulan Mei 2017 dilakukan penyesuaian/kenaikan sebesar 15 persen.
B untuk tahap selanjutnya besaran penyesuaian /kenaikan tarif akan ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk gubernur. Sehingga besaran penyesuaian atau kenaikan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada lampiran II PERATURAN Gubernur Kepri No 21 tahun 2017.
2. Pelanggan prabayar rumah tangga RI -1300 VA. pelaksanaan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam adalah sebagai berikut.
a. Tahap I berlaku sampai 1 Juni 2917. Pembelian token/top up token listrik dilakukan penyesuaian/kenaikan sebesar 15 persen atau sebesar rata-rata Rp 1070,-/kwh.
b. Untuk tahap selanjutnya besaran penyesuaian/kenaikan pembelian token/top up token listrik akan ditentukan lebih lanjut melalui petunjuk gubernur, Sehingga besaran penyesuaian/kenaikan sesuai tarif yang telah ditetapkan sebagaimana pada lampiran II Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 tahun 2017.***rdk