
BINTAN | Sorang laki-laki yang berinisial AA (38) warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada hari Selasa tanggal 21 April 2024.
Dalam keterangan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, tersangka AA mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta. Tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Bintan,” terang Kapolres Bintan, Kamis 25 April 2024 dalam keterangan pers.
“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” lanjut Kapolres Bintan.
Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ady/Ady)














