Barang Impor Tanpa SNI dan Perusahaan Importir bebas beredar di Batam

0
Advertisement

Batam – Dengan tegas, barang tanpa SNI tidak boleh beredar dipasaran, jelas itu sudah keputusan resmi pemerintah. Barang impor dipasarkan, tetapi tidak disertai SNI, sudah jelas melanggar hukum. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Batam Zarefriadi di gedung DPRD Batam, Selasa(22/1/2018).

Zarefriadi mengaku belum mengetahui barang barang impor tanpa SNI dan tanpa perusahaan importir yang beredar dipasaran yakni toko OKI serba 8000, Toko serba 7500.” Belum lama ini,  TIM pengawas Disperindag sudah Cek kelapangan. Jika barang tersebut kembali diperjualbelikan, kami akan tindak tegas,” ucap Zarefriadi.

Foto: Barang tanpa SNI dan Perusahaan Importir, di Toko OKI 8000 Batuaji.

Peredaran barang tanpa SNI dan tanpa perusahaan importir bebas beredar dan diperjualbelikan dipasaran bahkan sudah menjamur di wilayah Batam. Barang impor diduga berasal dari Negara Malaysia, Malaka sepeti barang pecah belah dan sabun pembersih lantai. Hal itu terpantau Beritanusantaranews.com di Toko OKI 8000 Batuaji,  Kamis (25/1/2018) Siang.

Supervisor toko OKI 8000 Batuaji, Elpi saat dimintai keterangan mengatakan posisinya hanya sebatas pekerja.” saya bingung mau ngomong apa, mengenai ijin barang silahkan tanya bos,”cetusnya.***(g1)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.