Tim Patroli Bea Cukai Batam Amankan 1.250 ‎Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

0
Kapala Kayu KM Rasidin Bermuatan Kayu Ilegal ditahan Tim Patroli Bea Cukai Batam. (Dok. BC Batam)
Advertisement

‎BATAM | Bea Cukai Batam tidak hanya menjaga perbatasan negara, ‎namun Bea Cukai Batam juga ‎menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Pada 3 November 2025, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.

‎Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan ‎melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti ‎dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Setelah ‎dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

‎Kepala Kantor Bea Cukai Batam,
‎Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang ‎bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai ‎bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.

‎“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal ‎dari penebangan pohon tanpa izin.”

‎”Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan ‎tanah longsor,” jelas Zaky dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam yang diterima beritanusantaranewsdotcom.

‎Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah ‎Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun ‎juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.

Editor: Arifin

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.