Warga Soroti Kualitas Proyek Peningkatan Infrastruktur Jalan Akses SMKN 9 Batam

0
Kondisi Proyek Pembangunan infrastruktur jalan akses menuju SMKN 9 Batam. (Dok. Pan)
Advertisement

BATAM | Proyek pembangunan peningkatan infrastruktur jalan akses menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam, Kepulauan Riau diduga kuat tidak sesuai dengan aturan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pasalnya semenisasi jalan yang baru dikerjakan CV Dua Putra Gemilang sudah mengalami keretakan.

Proyek semenisasi Disperkim Kepri di kota Batam telah menjadi sorotan publik yaitu realisasi pekerjaan proyek semenisasi jalan masuk menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam, Kepulauan Riau.

Adapun pengerjaan proyek semenisasi jalan sekolah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek diduga dikerjakan asal jadi oleh CV Dua Putra Gemilang Optima dengan Konsultan Pengawas CV Sayid Utama Jaya dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 senilai Rp689.293.688,00.

Pantauan di lokasi proyek, pengerjaan semenisasi jalan masuk sekolah tersebut dikerjakan asal-asalan. Badan jalan yang baru saja dilakukan pengecoran sudah mulai terlihat mengalami keretakan, serta pemasangan batu miring disekitarnya telah rusak.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengutarakan, pihak kontraktor pelaksananya dari awal tidak melakukan pemadatan atau pengerasan jalan serta menduga ketebalan jalan yang direalisasikan tidak merata.

“Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau ini saya duga tidak sesuai spesifikasi, asal jadi saja, tidak berkualitas. Ini terkesan di kerjakan secara asal-asalan saja tidak sesuai standar teknis konstruksi yang penting pembayaran asal cair,” katanya, Senin (27/10/2025) di Bilangan Sei Beduk.

‎”Anehnya, saat proses pengecoran meski kondisi medan jalan masih berlumpur, mereka tak perduli harusnya ada tahapan pengerasan dasar jalan dulu dan menggunakan material bauksit seperti pekerjaan semenisasi lainnya,” lanjutnya lagi.

Perlu diketahui, pelanggaran yang dilakukan kontraktor dengan mengerjakan proyek secara asal asalan, tidak sesuai spesifikasi dapat dijerat dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Jika pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menyebabkan kegagalan konstruksi dan menimbulkan kerugian atau membahayakan, kontraktor dapat dijerat sanksi pidana juga berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017).

Hingga berita ini di publikasikan pihak kontraktor pelaksana belum dapat diminta keteranganya serta Konsultan Pengawas dan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi (Disperkim) Kepri belum berhasil ditemui untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. (*)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.