WALI KOTA BATAM DI DUGA MENGELAPKAN DANA BANSOS

0
Advertisement

 

WALI KOTA BATAM DI DUGA KORUPSI DANA BANSOS
WALI KOTA BATAM DI DUGA KORUPSI DANA BANSOS

BATAM,Jelajahkepri.com-Aktivis anti korupsi Kota Batam masih saja kerap membahas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam, tahun APBD 2009.Diantaranya,National Corruption Watch (NCW) menduga bahwa Walikota Batam Ahmad Dahlan terlibat dalam kasus korupsi bansos .Bahkan dugaan lainnya mengarah kepada adanya campur tangan Istana era kepemimpinan Presiden SBY untuk melindungi Walikota berkumis tebal itu,dari jeratan hukum.

“kenapa aktivis dan masyarakat masih saja sering membahas korupsi bansos ini,karena adanya dugaan keterlibatan Walikota Batam,Ahmad Dahlan dan Wakilnya waktu (Ria Saptarika-red),dan dugaan campur tangan istana era kepemimpinan SBY.itu salah satu penyebab sehingga kasus ini menarik dibahas “. terang Ketua NCW ,Mulkansyah, di Godiva Mega Mall,Batam Centre.

Ia mengatakan.kendatipun dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2009 berjumlah besar ,yakni sebesar Rp.23 miliar,namun masih jauh lebih besar dana bansos tahun anggaran 2008,yakni sebesar Rp.54.010.000.000;dan pada pengelolaan dana bansos tahun 2008 ini yang terealisasi hanyalah sebesar Rp.46.509.744.866;dalam temuan BPK-RI ditegaskan bahwa dana bansos tahun anggaran 2008 ini dipergunakan hanyalah (86,12) persen.

” ini`pun tentu saja tidak kalah penting untuk dibahas.Bukti-bukti tambahan yang kita temukan tentu saja akan kita laporkan dalam waktu dekat ini”katanya.

Sebagaimana diketahui.bahwa dalam kasus ini dua orang pegawai PNS Pemko Batam,inisial (A,E ) telah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan enam bulan, atas putusan pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang mengatakan keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih satu miliar rupiah, dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(JK/ AMJOI)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.