Batam – Kerjasama penyelidikan antara Polda Kepri dan Bea Cukai dalam pengungkapan tindak pidana Narkoba.
Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 10.15 wib di Cargo Bandara Hang Nadim Internasional. Kel Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, petugas bea dan cukai mengetahui adanya barang yang
mencurigakan, kemudian berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Kepri ditemukan sebanyak 2 (dua) koli, yang masing-masing koli berisi 2 (dua) karton Detergen Boom Super yang didalamnya diduga shabu.
Selanjutnya tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kepemilikan shabu tersebut.
Paket barang yang berisi narkoba tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam.
Hasil penyelidikan telah diamankan 2 (dua) orang tersangka, yang bersangkutan spesialis pengiriman sabu antar provinsi. Jalur pengiriman shabu, Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.
Modus Operandi, dengan menaruh diselangkangan, dengan upah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
sampai dengan Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah). Pengiriman dengan menggunakan mesin cuci bekas. (9,5 Kg)
dengan upah sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
Diamankan, tersangka menggunakan identitas KTP Palsu untuk mengambil
paket shabu tersebut. Paket narkoba tersebut dikemas dalam kemasan detergen Boom Power yang berisi 62 bungkus kemasan teh China.
Dilokasi tempat pengiriman terakhir di Perumahan Modern Land, Tangerang saat digeledah ditemukan beberapa unit mesin cuci bekas yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan shabu pada saat pengiriman tanggal 5 Januari 2018.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara
tanggal 16 Januari 2018, pukul 10.15 wib kemudian ditemukan BB Narkotika
diduga Shabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam yang
belum diketahui siapa pemiliknya dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC)
JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. kemudian Pelugas Direktorat Resensi Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 13.40 wib. petugas
melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z Alias U yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 (enam puluh dua) paket Bungkus Narkotika Jenis shabu dengan berat kurang Iebih 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram.
Setelah 2 (dua) orang Tersangka diambil keterangan, menjelaskan bahwa
tersangka mengambil 4 Kardus Merk Detergen BOOM POWER berisi 62 Bungkus
Aluminium Foil yang berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut
dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan SDR. B (DPO). Bahwa upah dari kedua tersangka tersebut belum dibicarakan oleh tersangka dengan SDR. B.
Tersangka, BW Alias AS Alias MS Alias FL Bin ENDRI MARDIANTO, 27 TH , Laki-laki. Islam,Swasta ( bengkel ), Alamat Jln Serai Simpang Gatot Subroto VIII Kec Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan.
Tersangka, ZA Alias U Alias BP Alias AF Bin MAHYUDIN, 28 TH, Laki-laki,
Islam, Jln Sepakat Kec. Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
Dari tersangka Z alias U Bin M Dan tersangka B alias A Bin E berupa 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh China dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 2094 (milik Z). 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah dengan Nomor 08l2 5618 7128 (milik Z). 4 (empat lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an.
Tersangka, FL bin Endri Mardianto (milik BW) disita 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Galaxsi S7 dengan nomor
081935674028 (milik Z ). 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP Dan an. AF (milik Z ).
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat nya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanan berat nya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, pelaku nya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.***(Humpol Kepri/rdk)