Berita Nusantara News – Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Di dalam Perda untuk masyarakat Kota Batam yang memiliki kendaraan akan mendapat sejumlah keuntungan diantaranya adalah tidak dipungutnya biaya parkir bila pemilik kendaraan belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit.
“Pemerintah kota Batam harus lebih maksimal dalam melaksanakan amanat perda tersebut. Diharap sesuai yang terlihat dilapangan tidak tersentuh sesuai semangat peraturan daerah ini, dan itu sangat disayangkan sekali, aturan time drop ini kan, semestinya kendaraan sebelum 15 menit, tidak perlu bayar retribusi parkir, akan tetapi faktanya sampai sekarang belum ditetapkan, bahkan disitu orang masuk udah bayar duluan,” Kata Uba usai mengikuti rapat paripurna ke 3 di gedung DPRD Batam, Senin (19/02/2018) di kantor DPRD kota Batam.
Uba menambahkan pengaturan parkir dilapangan, sama sekali belum terlihat bagus, dan ini menjadi PR tersendiri buat Pemko Batam agar serius memperbaiki sistim pengolahan parkir, dan juga membuat suatu terobosan trasparansi hak pengguna dalam pengolahan parkir di kota batam, “tutupnya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin Sihaloho yang juga mantan sekretaris pansus tersebut, saat diminta tanggapan terkait belum di tetapkannya perda parkir tersebut menjelaskan bahwa perda terkait Time drop ini sudah selesai dan sudah final bahkan sudah disahkan.
” seharusnya kata Udin, sudah dijalankan oleh penegak perda, dirinya mengaku pihaknya selaku lembaga legislatif sudah mengeluarkan dan menyalurkan bahkan mengesahkan perda tersebut melalui paripurna,”jelasnya
Udin menambahkan masalah ini adalah terkait pelayanan publik, dan menyangkut kepuasan masyarakat Batam. Pihaknya berharap pemko batam segera menjalankan perda tersebut, dan jangan seperti perda perda yang lain yang terkesan mandul,” pungkasnya
Perda parkir yang sudah ditetapkan setahun lalu tersebut yang sampai sekarang belum diterapkan, Amsakar mengatakan belum bisa berkomentar.” Tanya ke OPD,” ucapnya
“Saya belum bisa jawab, coba di dalami ke SKPD teknis,” katanya
Sampai berita ini di unggah, Yusfa belum dapat dikonfirmasi, belum diterapkannya Perda time drop parkir tersebut.***(rdk/sk)