49 Karyawan PT CPM Belum Terima Pesangon

0
Advertisement

Lingga – Sebanyak 49 orang mantan karyawan PT Citra Persada Mulia ( CPM ) , memenuhi Ruang kantor Disnaker Kabupaten Lingga. Mereka melaporkan PT CPM, yang ingkar janji dalam pembayaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah di sepakati bersama. Sebelumnya pihak perusahaan telah berjanji akan membayar pesangon kepada seluruh mantan pekerja dengan cara Tiga Tahap pelunasan.

Tahap pertama, 30 persen yakni Rp. 514.892.368,
tahap ke dua juga 30 persen yakni 514.892.368 dan Tahap tiga 40 persen yakni Rp. 686.323.60 dari total keseluruhan 1,6 Miliar.

Pembayaran tahap pertama 30 persen sebesar Rp.514.892.368. Sudah dilunasi dan di terima pekerja.

Tiba waktunya untuk pembayaran di tahap kedua, 30 persen lagi, timbul masalah, pihak perusahaan hanya ingin bembayar separuh dari angka yang di sepakati yakni Rp.257.446.189 .

Hal ini membuat mantan pekerja tidak terima dan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga, Senin (21/8/2017).

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Disnaker hari ini, Selasa (15/8) lalu, Kedua belah pihak yang berselisih belum ada kesepakatan penyelesaian” ungkap Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Kabupaten Lingga, Dedy Supartono.

Namun kita akan berupaya untuk melakukan mediasi kembali agar kedua belah pihak nantinya dapat sepakat menemukan kesepakatan, ujar Dedy

Di tempat yang sama secara terpisah, M. Rizal, Mantan TU PT CPM, mengatakan, jika nanti setelah beberapa kali dilakukan mediasi tidak juga menemukan kesepakatan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” saat ini kita masih menunggu mediasi lanjutan”. Ungkap dia. ( juhari)

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.