DJBC Kepri Rilis Pemusnahan Barang Milik Negara Dari Hasil Tegahan

0
Foto, istimewa
Advertisement

Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali rilis pemusnahan barang milik negara eks tegahan periode Januari 2018 sampai dengan Januari 2019, Kamis (31/10) di Karimun.

Barang yang di musnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara, yang berasal dari atau sarana pengangkut yang di tegah oleh pejabat bea dan cukai.

Barang tegahan tersebut masuk kategori barang larangan atau di batasi untuk di impor atau di ekspor dan barang barang yang tidak diselesaikan kewajipan kepabeanannya.

Pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai di lakukan dengan cara di bakar, di gilas menggunakan alat berat dan dengan cara lainnya.

Adapun barang barang yang di musnahkan, berasal dari 190 penindakan selama satu tahun. Jenis barang terdiri dari 7288 Pcs kosmetik, 797 ballpres, 152 unit elektronik dan 100 packages berbagai barang lainnya, serta 1 unit sarana pengangkut yang kewajipan kepabeanannya tidak terselesaikan. Barang dari pelanggaran di bidang cukai berupa 1.900.000 barang hasil tembakau dan 166.000 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merek.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC, yakni community protektor untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang illegal dan bebahaya, juga di lakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalah gunaan atas barang barang tersebut.

Pemusnahan barang hasil tegahan ini di hadiri dan di saksikan oleh Kanwil DJBC khusus Kepri yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepabeanan Ibnu Sina, Kepala Kantor KPPBC Tbk, perwakilan dari pemkab Karimun, Kodim, Lanal , Polres Karimun, Karantina, dan undangan lainya. Sajirun s

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.