BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke – 7 Masa Persidangan III Tahun 2021 tentang laporan panitia khusus pembahasan Ranperda terkait pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Selasa 27 Juli 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Batam.
Baca : Wali Kota Sampikan Penjelasan Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026
Rapat diikuti oleh Ketua Panitia Khusus, Werton Panggabean, dan dihadiri Anggota Pansus yakni Thomas Arihta Sembiring, Udin P Sihaloho, Amintas Tambunan, Azhari David Yolanda, H Djoko Mulyono, Hendra Asman, Ir. Mulia Rindo Purba, Rohaizat, Amri, Leo Anggra Saputra, Biyanto, Bobi Alexander Siregar, dan H Sumali.
Pada kesempatan itu, Pansus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam dan Tim Pemerintah Kota Batam yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Diketahui, bahwa Ranperda pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan merupakan inisiatif DPRD Batam. Ini sebagai bentuk komitmen untuk melibatkan dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan di Kota Batam.
Hal itu tertuang dalam laporan Pansus pembahasan ranperda./JW
Editor: Arianus