
KARIMUN – Tim Panter Setresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 Kilogram sabu, dengan tersangka berinisial “NJ”. Hal itu terungkap saat Polres Karimun menggelar Press Rilis, Senin (1/11/2021).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK menjelaskan, Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari Jaringan Internasional asal Malaysia yang direncanakan akan diedarkan tersangka keluar Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Ia menyebutkan bahwa, Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 6 Kilogram ini turut diamankan 1 orang tersangka berinisial NJ disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun, pada hari Sabtu siang tanggal 30 Oktober 2021.
“Barang bukti berupa 6 Paket Besar, yang dibungkus tersangka menggunakan Lakban Warna Hitam pada masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram) yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam, dan tersangka saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” terang Kapolres Tony.
Kapolres menerangkan tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya Kapolres Karimun memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dalam bentuk kemasan plastik teh cina merk GUANNYINWANG berwarna hijau yang berhasil diungkap Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun pada Bulan September 2021dengan 5 orang Tersangka (SN, AM, AD, SH, PN).
Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK–2031/L.10.12/ Enz.1/07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Pengamatan juru warta, bahwa pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan Kompor Gas, kemudian dibuang ke dalam Septic Tank yang turut disaksikan oleh tamu undangan.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Diwakili Kasi BB Daryati Yanti, Ketua Mewakili Pengadilan Tanjung Balai Karimun, Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi, Pengacara Ridwan SH, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun Raja Ja’far. (Sajirun s)
Editor: Leo















