Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Kejati Kepri Dalami Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Anggaran Rp11,9 Miliar

0
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, SH, MH. (F. Istimewa)
Advertisement

TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Anggaran Tahun 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini ditegaskan dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, Senin (5/10/2026).

Peningkatan status perkara didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026. Proyek yang diteliti bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah meningkatkan status penanganan perkara Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan TA 2018 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” bunyi keterangan resmi Kejati Kepri.

Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang kini menjadi fokus pendalaman materi penyidikan. Hingga tahap ini, tim telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli guna meneliti aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut.

Pemeriksaan saksi dan ahli akan terus dilanjutkan; penyidik juga akan melakukan rangkaian tindakan hukum lain untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab serta menetapkan status tersangka.

“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” tegas Senopati.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Kepri menegaskan belum ada penetapan tersangka sejauh ini. Seluruh dugaan pelanggaran masih dalam proses pengujian dan belum dapat disimpulkan sebelum perkara dinyatakan selesai.

Proses penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku./Timred

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.