Anggota DPRD Batam Berharap KPK Benar-Benar Periksa BP Batam Terkait Lahan

0
Advertisement
Harmidi anggota fraksi gerindra
Harmidi anggota fraksi gerindra

BATAM,Jelajahkepri.com- Pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengenai dugaan mafialahan di Batam ikut diaminkan oleh sejumlah pihak.

Diantaranya anggota DPRD Kota Batam, yang sering dihadapkan pada masalah-masalah lahan karena pengalokasian BP Batamyang tumpang tindih.

Harmidi, anggota Komisi I DPRD Kota Batam berharap KPKbenar-benar turun ke Batam dan memeriksa persoalan lahanseperti yang dijanjikan Luhut.

Salah satu yang juga perlu diperiksa, tambah Harmidi, adalahlahan yang ada di Pulau Rempang dan Galang (Relang).

“Katanya status quo, tapi buktinya sudah banyak raja-raja kecil yang mengaku punya lahan di sana. Mereka melakukan kegiatan clearing dan pematangan lahan,” ujar Harmidi.

Harmidi mengatakan kegiatan cut and fill di wilayah relang menjadi salah satu bukti ketidakjelasan pengelolaan lahan di Batam.

Ia bahkan menyebutkan kegiatan cut and fill di sana banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab serta tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan undang-undang.

“Terlihat di luar biasa saja, padahal alat-alat berat sudah masuk ke dalam-dalam sana. Itu kalau ditanyakan izinnya, saya yakin mereka tidak punya. Seperti izin cut and fill, amdal, izin lingkungan. Sebab status lahan di relang sebagaimana kita ketahuikan belum ada kejelasan hak pengelolaannya.‎ Tapi kita tahu siapa yang berkewenangan memberi hak alokasi lahan di sini,” tutur dia.

Ia berharap, selain dapat memberikan kejelasan atas permasalahan lahan di Batam, penertiban hukum yang dilakukanKPK nanti pun bisa menjadi upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

“Yang namanya cut and fill yang tidak sesuai apalagi tidak punya izin, berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Sudah banyak kan contohnya ada banjir di Batam, atau longsor karena proses cut and fill yang tidak benar, contohnya seperti bukit Clara kemarin,” kata dia.

Pemerintah jika tidak melakukan apa-apa atas hal tersebut, maka bisa dipidanakan sebagaimana diatur dalam pasal 165 KUHP dan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Selagi menunggu kedatangan KPK, Harmidi mengatakan dalam jangka waktu dekat komisi I akan berkonsultasi dengan mendagri dan DPR RI mengenai lahan di Relang. (sumber tribun batam)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.