
BATAM | Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam perwakilan dari Fraksi PDI-Perjuangan Kota Batam, Jamson Silaban SH., mengungkapkan akan memanggil pihak-pihak yang sudah membuat laporan resmi ke BK DPRD Batam terkait dugaan pelanggaran Disiplin yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Batam yakni Mangihut Rajagukguk.
“Pekan depan kita akan memanggil pihak-pihak yang sudah membuatkan laporan resmi ke BK DPRD Batam seperti simpatisan PDI-Perjuangan Kota Batam,” ucap Jamson Silaban kepada beritanusantaranews.com pada Sabtu 10 Mei 2025.
Terpisah Ketua BK DPRD Kota Batam, M Fadly menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap si pembuat laporan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk.
“BK DPRD Batam pekan depan menjadwalkan pemanggilan terhadap simpatisan PDI-Perjuangan Kota Batam guna kelancaran proses laporan yang sudah berlangsung di BK DPRD Batam,” ujar M Fadly terkonfirmasi.
Disinggung soal si pelapor pertama ke BK DPRD Batam yakni sorangan Pengacara Natalis N Zega. Fadly mengatakan bisa tidak bisa juga ia akan kami panggil.
“Karena pengacara sudah dicabut kuasa nya, jadi kemungkinan tidak kita panggil lagi untuk dimintai keterangan dari Pengacara Natalis,” terangnya. (Red/Gopok)