1.947 Napi yang ada di Kepri Mendapat Remisi

0
Foto: Gubernur Kepri Nurdin Basirun secara simbolis memberikan remisi bagi 1.947 Narapidana di Kepulauan Riau.
Advertisement

Tanjungpinang,bnn–Dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI-ke 72, kementerian hukum dan HAM RI, kepala kantor wilayah Kepri, Drs Bambang Widodo menetapkan 1.947 nara pidana (Napi) yang ada di kepri mendapat remisi. Selain pengurangan masa tahanan, para Napi juga ada yang langsung bebas menghirup udara segar.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi napi, Nurdin Basirun berpesan selama dilapas suatu pengalaman yang sangat berarti dari kesalahan dimasa lalu, dan kalau sudah kembali ke masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan skillnya di tengah masyarakat.
“kepri memiliki wilayah maritim, tentunya banyak peluang menanti, mudah-mudahan setelah remisi yang diberikan, dan setelah kembali ke masyarakat, bisa memberikan kontribusi pembaggunan, karena itu tugas kita bersama, mari saudara-sauadara semua bisa lebih baik dari sebelumnya,”ujar Nurdin
Secara langsung, Nurdin diberikan penghormatan untuk memberikan naskah remisi secara simbolis kepada 8 (delapan) orang perwakilan warga lapas, didampingi kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kepri, di halaman lapas narkotika kelas IIA, Kilometer 18, Kamis, (17/08/2017, Tanjungpinang.
Pemberian remisi itu sesuai lampiran keputusan menteri hukum dan ham ri no. b.32-3703.pk.01.01.02 tahun 2017, yang ditetapkan di Tanjungpinang, 14 Agustus 2017, atas nama Menteri Hukum dan HAM Republuk Indonesia, kepala kantor wilayah kepulauan riau.

Berikut jenis remisi yakni Remisi umum I, atau sebagian terdiri dari remisi 1 (satu) bulan sebanyak 422 orang, remisi 2 (dua) bulan sebanyak 657 orang, remisi 3 (tiga) bulan sebannyak 507 orang, remisi 4 (empat) bulan sebanyak 202 orang, remisi 5 (lima) bulan 81 orang, dan remisi 6 (enam) bulan sebanyak 11 orang.Sedangkan untuk remisi umum II, atau langsung bebas, 67 orang.

Sementara bila data remisi disusun berdasarkan lapas dan rutan yang ada di kepri, maka yang terbanyak adalah lapas kelas IIA Batam, sebanyak 670 orang, disusul lapas kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 566 orang, rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun dengan 229 orang, rutan kelas IIA Batam dengan 194 orang, lapas narkotika kelas IIA Tanjugpinang dengan 88 orang. Sementara rutan kelas I Tanjungpinang sebanyak 86 orang, Lapas kelas IIB Batam dengan 53 orang, LPKA kelas II Batam dengan 32 orang, cabang rutan Dabosingkep sebanyak 29 orang.

Turut hadir dalam cara itu, selain pejabat Kementrian hukum dan HAM wilayah kepri, juga dihadiri Danrem 033/wp, Brigjen TNI Fachri, Danlantamal IV, Laksma TNI AL Ribut Eko Suyatno, s.e., m.m, anggota DPRD Kepri, Iskandrsyah, Tawarich , Kepala BNN Tanjungpinang.

(ari)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.