Ditresnarkoba Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1302 gram

0
Advertisement

Batam,BNN- Ditresnarkoba Polda Kepri adakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, Rabu siang (26/7/2017)

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

Berikut kronologinya;Pada hari selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 22.00 wib Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri seorang wanita dan laki-laki menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna merah dan setelah mendapat informasi tersebut  anggota langsung melakukan observasi disekitaran KDA Batam Centre. dan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 00.25 wib didapati ciri-ciri mobil tersebut berada dilampu merah KDA Batam Centre kemudian langsung mengamankan mobil, didalam mobil terdapat dua orang yaitu satu orang laki-laki dengan inisial A.H dan satu orang perempuan dengan inisial EK kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangan EK ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi sabu sebanyak 321 (tiga ratus dua puluh satu) gram.

Dari keterangan EK yaitu memperoleh Sabu dari orang yang tidak dikenal di depan Alfamart Uniba Kota Batam dengan ciri-ciri badan tinggi, kurus, kulit putih,masih muda, pakai kopia, baju kemeja atas suruhan oleh R yang ditahan di Rutan kelas II A Batam. setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV Alfamart diketahui bahwa yang menyerahkan sabu sama dengan ciri-ciri S alias IJ alias JG, kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias IJ alias JG dikontrakannya.

Berikutnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017, sekira pukul 07.00 wib anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang membawa Narkotika  Jenis Sabu di jalan Hang Jebat Kec Nongsa, lalu dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut kemudian anggota Ditresnarkoba mendatangi tempat tersebut melihat dari arah yang berlawanan ada 1 (satu) Orang laki-laki yang sedang dibonceng sepeda motor ada membawa kotak es batu yang diletakkan diatas paha sebelah kanan dan ciri-ciri nya sama dengan yang diinformasikan oleh Masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap inisial K yang dibonceng oleh inisial S yang sebagai tukang ojek  terdapat 1 (satu) bungkus plastik merk GUANYINWANG yang berisikan Kristal bening diduga sabu dan dikantong sebelah kiri ditemukan Handphone merk Nokia type RM-1134 warna hitam milik inisial K. Kemudian dilakukan introgasi bahwa  kristal bening tersebut didapat dari Inisial A.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menyuruh inisial K menunjukkan rumah inisial A. Setelah sampai dirumah saudara A dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kantong belakang sebelah kanan 1 (satu) lembar KTP, diatas tempat tidur ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type RM-908 Warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk ever cross warna putih, kemudian ditanyakan kepada saudara A dari mana mendapati sabu tersebut, dia menyatakan memperoleh dari seorang yang tidak tahu namanya yang berada di OPL (Out of Port Limit). Selanjut nya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan (1302) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan (50) gram, dan untuk pembuktian di pengadilan (4) gram.

Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.