DPRD Kepri Gelar Paripurna, Sekda Eko Sumbaryadi Apresiasi Pandangan Fraksi Tentang Pajak Tenaga Kerja Asing

0
Advertisement

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap rancangan peraturan daerah perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Balairung Raja Khalid DPRD Kepulauan Riau Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (4/3/2022) pagi.

Jumaga Nadeak saat memimpin Rapat Paripurna, Jumat (4/3/2022) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kepri. Foto: ist

Dalam agenda ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Eko Sumbaryadi, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa, pemerintah mengapresiasi seluruh pandangan fraksi-fraksi terhadap Peraturan Daerah perubahan ketiga tentang penerapan pajak tenaga kerja asing.

“Dengan hal ini pula kami pemerintah masih akan meninjau dan menindaklanjuti arahan dari menteri dalam negeri terkait peraturan perubahan ketiga tentang retribusi daerah,” kata Eko, seperti keterangan yang dihimpun dari laman resmi Kominfo Provinsi Kepri.

Diketahui agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak,SH. (Arf)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.