Jakarta,BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menemukan bukti catatan transfer eks Ketua Komisi II Chairuman Harahap ke adiknya, Rida N Harahap sebesar Rp 1,25 miliar. Bukti ini yang kemudian dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sempat dibacakan dalam persidangan.
Hakim Ketua Sidang Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), John Halasan Butar Butar sempat mengkonfrontir hal ini. Apalagi, bukti ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Chairuman.
Chairuman menegaskan, bukti catatan transfer memang miliknya. Transfer dilayangkan dalam rangka untuk investasi ke bisnis valas.
“Rida terima uang dari saya untuk diinvestasi. Untuk diputar ke pasar modal. Invesnya ke valas,” kata Chairuman dalam kesaksian pada persidangan dua terdakwa korupsi E-KTP, pada Kamis (16/3/2017).
Kemudian Hakim John kembali bertanya ke Chairuman, seberapa sering mentransfer uang. Politisi Golkar ini kemudian menegaskan sering mentransfer.
Terakhir, Hakim John menanyakan asal muasal uang. Ada dugaan uang Rp 1,25 miliar berasal dari bancakan korupsi E-KTP. Chairuman kemudian membantah tegas dugaan tersebut.
“Tidak pak, bukan dari E-KTP,” sanggah Chairuman.
Menurut Chairuman, uang Rp 1,25 miliar berasal dari kantong pribadi.
sumber:Kriminalitas.com