Batam,BNN – Hari ini Jumat (17/3), Nasabah lesing FIF Batam Center datangi kantor menejemen lesing FIF guna menanyakan haknya sebagai debitur di lesing ternama tersebut.
Nasabah Nuralni diwakili suaminya Agus mengatakan adanya kesalahan penulisan nama istrinya (Nuralni-red) pada akte Jaminan Fidusia. Hal tersebut ditenggarai adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak menejemen lesing FIF tersebut. Kata Agus
Agus Lumban Gaol kepada media ini mengatakan setelah menjumpai menejemen lesing FIF yang diwakili karyawan Bapak Bagus. “Bagus staf perkreditan FIF membenarkan adanya kesalahan menejemen lesing FIF dalam pencatatan nama istrinya (Nuralni) dalam akta jaminan fidusia”. Ujar Agus
“Dalam pengakuan Bagus, nama yang tercatat dalam akta jaminan fidusia tercatat “Nuraini” sehingga saat pengecekan data debitur, nama istrinya tidak muncul sebagai nasabah di FIF”.
Ketua LSM CCI Kepri Agus mengatakan, sesuai UU No 42 Thn 1999 tentang sertifikat jaminan fidusia dan PP No 86 tahun 2000 hal syarat untuk setifikat fidusia.
Masih banyak ditemukan dilapangan nasabah lesing di Batam tanpa pegangan akte jaminan fidusia. Hak sebagai nasabah di setiap pengajuan kredit, sering diabaiakan bahkan diremehkan perusahan lesing.
Menurut dia akte jaminan fidusia yang sudah diterbitkan Notaris tanpa dihadapan nasabah Lesing FIF tersebut, sudah menyalahi aturan yang ada. Dia juga meminta kepada menejemen lesing FIF dan pihak notaris guna mempertanggungjawabkan atas kelalaian perusahan lesing tersebut.
***go83***