Berita Nusantara News – Menyambut himbauan Dewan Pers terhadap seluruh perusahaan media publikasi seperti elektronik, cetak, maupun visual yang berada di Indonesia untuk wajib terverifikasi oleh Dewan Pers.
Hari ini, Rabu (28/2), 10 perusahaan media asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendaftarkan langsung perusahaan medianya ke Dewan Pers di Jakarta,
Adapun 10 nama perusahaan media yang pada Tanggal 28 Februari 2018 telah mendaftarkan legalitasnya ke Dewan Pers adalah :
9. AciKepri.com
10. Kwarta5.com
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Gusmanedy. S, Amd yang juga ikut mendampingi proses pendaftaran mengatakan bahwa perusahaan media memiliki kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers.
“Kita hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disyaratkan oleh dewan pers, setiap media wajib terdaftar di dewan pers, tanpa terkecuali media cetak, media elektronik maupun media online, wajib didaftarkan ke dewan pers untuk di verifikasi secara administrasi maupun verifikasi faktual,” Kata Gusmanedy di Gedung Dewan Pers.
Dia juga mengatakan bahwa 10 media tersebut sudah didaftarkan dan tengah proses verifikasi administrasi. “Ini merupakan inisiatif dari rekan rekan 10 pimpinan media online yang berkiprah di kepulauan riau. Kita harapkan sepuluh media ini bisa segera lolos verifikasi walaupun masih sebatas verifikasi administrasi, “ucapnya.
Lanjutnya, pria yang hobby membaca buku ini mengharapkan kepada seluruh Media Pers di Kepri untuk terus semangat. “Semoga seluruh rekan-rekan tetap semangat dan selalu mematuhi etik jurnalis serta kewajiban dalam memverifikasikan media ke Dewan Pers,” ujarnya.(*)