Batam-BNN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Batam Tiban menggelar sosialisasi dengan Media di Gedung Ikan Bakar Cianjur, Batam Center, Sabtu (8/4/2017).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tiban Batam, Mangasi Sormin mengatakan bahwa Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan suatu program yang memberikan perlindungan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.
Program BPJS Ketenagakerjaan dapat di peroleh setiap anggota peserta yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP). Kata Sormin
Lanjut Mangasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib terutama bagi perusahaan yang sudah mengantongi Badan hukum, karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011.
Dia berharap agar media online dapat membangun kerjasama dalam sisi pemberitaan sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan program BPJS. Karena seiring pertumbuhan teknologi, media online merupakan salah satu corong informasi bagi masyarakat.***83g***