
Advertisement
BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu). Pemberitahuan ini seiring keluarnya Surat Edaran Wali Kota Batam, Nomor 08, Tahun 2022, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022.
Tak hanya itu, Kota Batam juga mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus ini.
Surat edaran ditujukan kepada pengurus rumah ibadah, camat dan lurah, ketua RT/RW, dan seluruh masyarakat se-Kota Batam.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Batam hingga Rabu pukul 09.00 tadi, mencatat ada 12 kasus baru Covid-19. Sedangkan yang masih dirawat di RSKI Galang ada 72 orang.
Namun seperti yang diingatkan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, agar semua masyarakat tetap waspada dan tak melalaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Kominfo Batam)
Tag#Pemko_Batam
Advertisement















