Berita Nusantara News – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) akan memasuki pensiun pada Maret 2018. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pengganti jenderal yang menduduki kursi nomer satu di BNN itu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, bahwa sosok Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Arman Depari dinilai layak untuk menjadi pengganti Buwas.
Menanggapi hal itu, Arman Depari menyikapinya dengan santai. Ia mengatakan, kalau cuma omongan aja tidak ada pengaruhnya. Sama seperti pemilihan presiden harus cukup kursinya, “tegas Arman
Berita Rekomendasi Budi Waseso (Buwas), harap sosok Penggantinya di BNN Penuhi Kriteria ini menjelang pensiun dari kepala BNN Buwas, Pengganti Saya Kewenangan Presiden Jokowi ” Tapi apabila sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika itu, sudah membuktikan,” kata Arman Depari kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Selain itu, lanjut dia, dirinya juga sudah mengabdi di BNN selama 15 tahun. “Ya mungkin ya kan kalau sesuai aturan itu, menjadi kepala BNN harus berpengalaman lima tahun di penegakan hukum dan dua tahun di pemberantasan narkotika,” tutur Arman.
Berdasarkan syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
A. Warga negara Republik Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Sehat jasmani dan rohani;
D. Berijazah paling rendah strata 1 (satu); E. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;
F. Berusia paling tinggi 56 tahun;
G. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
H. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
I. Tidak menjadi pengurus partai politik;
J. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.***(RMS)