Bintan – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kembali mendapatkan Anugerah Transparansi Award 2017 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Penerimaan Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara , M.M di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu pagi (20/12).
Anugerah Transparansi Awards 2017 merupakan apresiasi Komisi Informasi terhadap Badan Publik Terbaik dalam menyelenggarakan keterbukaan Informasi Publik . Seperti dijelaskan oleh Kepala Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Arifuddin Jalil, S.Ag, M.I.Kom bahwa acara ini merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh lembaganya. Kegiatan ini penting dalam rangka memastikan bagaimana pelayanan Informasi Publik itu hadir di Badan-badan Publik khususnya di Wilayah Kepulauan Riau.
“ Semoga Anugerah yang kami berikan ini dapat memacu semangat perbaikan Pemerintah Daerah dalam pelayanan Informasi Publik. Sengketa informasi publik selalu menjadi tantangan dalam banyaknya permohonan informasi publik yang selalu diminta oleh masyarakat. Untuk itu, saya berharap segala informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah didapatkan melalui website atau media pengelola informasi yang ada disetiap Pemerintah Daerah ”, Jelas Arifuddin dalam sambutannya.
Sementara itu Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos memberikan apresiasinya kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Bintan yang telah berhasil mempertahankan prestasinya sehingga Kabupaten Bintan kembali meraih Anugerah Transparansi sebanyak tiga kali secara berturut-turut dari Tahun 2015, 2016 dan 2017.
“ Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan terus berupaya meningkatkan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik yang boleh didapatkan”, terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara M.M juga menambahkan bahwa dirinya akan berupaya menata pengelolaan informasi publik agar masyarakat dapat dimudahkan dalam mengakses informasi publik dengan memberikan inovasi khususnya pada website resmi Pemerintah Kabupaten Bintan www.bintankab.go.id. Dirinya juga menegaskan bahwa diera kemajuan teknologi seperti sekarang ini website merupakan salah satu media yang dapat diakses dengan mudah untuk mengetahui informasi, berita dan segala kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau No 02/KWTS/12/2017 Pemerintah Kabupaten Bintan menempati urutan ketiga terbaik dengan nilai 75,78 point setelah Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya, Kabag Kominfo Setda Kab Bintan Hasfi Handra yang juga sebagai Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab Bintan menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang. Namun keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.
“ Era keterbukaan Informasi merupakan suatu kewajiban pada saat ini, keterbukaan informasi terselenggara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dan mewujudkan Good governance, ” tutupnya.***(mcb)