Kapolri Sebut Haris Azhar Dilaporkan Karena Cemarkan Nama Baik Polri, TNI, Dan BNN

0
Advertisement

BNN –

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Polisi RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian membenarkan bahwa Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan Koordinator Komisi buat Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini terkait pernyataan Haris yg menyebutkan kesaksian Freddy Budiman.

Menurut Tito, Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tak disertai pembuktian kuat.

“Saya kira wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yg merasa dirugikan dengan keterangan yg dinilai prematur dan dari sumber yg tak kredibel sehingga dapat menyebabkan tercemarnya nama baik,” ujar Tito, ketika ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Tito menjelaskan, berdasarkan UU ITE, seseorang tak boleh sembarangan mengeluarkan keterangan yg belum mampu dijamin kebenarannya dan diperoleh dari sumber yg kredibilitasnya diragukan.

Sementara itu, dari pledoi Freddy Budiman yg diperoleh oleh pihak Polri diketahui bahwa tak ada pernyataan yg menguatkan penuturan Haris Azhar.

Pledoi tersebut, kata Tito telah dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum Freddy Budiman.

“Kami telah mendapatkan data pledoi dan telah kita periksa ke pengacara freddy. Semuanya tak ada yg mengonfirmasi informasi Haris,” kata Tito.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yg dikerjakan Freddy.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan ketika Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak bagi mengatur kedatangan narkoba dari China.

“Kalau aku mau selundupkan narkoba, aku acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yg aku hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yg dibeli dari China seharga Rp 5.000.

Oleh karena itu, Freddy tak menolak seandainya ada yg menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Kompas TV Kontras Siap Tanggung Jawab soal Cerita Freddy

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/03/11474871/kapolri.sebut.haris.azhar.dilaporkan.karena.cemarkan.nama.baik.polri.tni.dan.bnn

(red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.