Batam,Jelajahkepri.com,Medan- Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN pusat. Diduga AKP Ichwan Lubis terkait dengan kasus narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis.
“Pengembangan terkait orang yang mentransfer dana dalam jumlah besar. Orang yang mengirim uang itu dicurigai bandar besar narkoba,” ujar seorang petugas BNN kepada SP, Jumat (22/4).
Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan, uang disita sebesar Rp 2 miliar dari rumah Ichwan Lubis di jalan Tuasan Medan Tembung. Jumlah tersebut tidak termasuk uang di dalam rekening oknum perwira itu.
“Penangkapan itu bukan sewenang-wenang tapi berdasarkan pengembangan. Setelah ditelusuri kemudian ada dugaan kuat dana ditransfer ke rekening orang bersangkutan,” katanya.
Humas BNNP Sumut, AKBP S Sinuhaji membenarkan penangkapan tersebut. Ichwan langsung dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait narkoba. “Memang benar Kasat Narkoba Belawan ditangkap,” ungkapnya.
Penangkapan AKP Ichwan Lubis juga tak lepas dari dugaan Ichwan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU ) hasil penjualan narkoba.
“Ya benar, diamankan terkait TPPU,” kata Kabid Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi saat di konfirmasi, Jumat (22/4/2016).
Berdasarkan informasi, Ichwan Lubis diamankan berdasarkan hasil pengambangan kasus narkoba yang diungkap BNN dengan tersangka Tjun Hin alias Ahin.
Dalam pengembangan berkas penyidikan Ahin, penyidik BNN menemukan ada aliran dana dari tersangka Ahin dengan jumlah besar ke rekening milik Ichwan Lubis. Bahkan saat diamankan, penyidik BNN menemukan uang tunai sebesar Rp2 miliar di kediaman Ichwan.
“Saat ini berada di BNN menjalani pemeriksaan,” jelas Slamet.
Ichwan Lubis ditangkap Kamis 21 April 2016 kemarin. Sebelum diboyong ke Jakarta, Ichwan sempat dibawa ke Polda Sumut terlebih dahulu. Terkait kronologis penangkapan, Slamet belum dapat menjelaskan secara detail.
“Saat ini saya masih bisa membenarkan saja, karena belum mendapat informasi lengkap dari penyidik BNN,” tandas Slamet (red)