PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melalui Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menerima penyerahan tersangka EM, Kades Desa Merbau berikut dengan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resort Pelalawan sesuai dengan pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHP, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Baca : Diduga Korupsi Dana Desa, LSM KPK Nusantara Laporkan Dua Kades Ke Kejaksaan Negeri Pelalawan
Kajari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumriadi, SH, menjelaskan, bahwah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Tahun anggaran 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah),” ujarnya menjelaskan.
“Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Kedepannya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab Pelalawan Sumriadi. SH. (Pranseda)
Editor: Arianus
















