Tanjungpinang,bnn-DPRD Kepri gelar rapat paripurna guna pengesahan perubahan kedua perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Kemudian perubahan perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Rapat pengesahan perda tersebut dilakukan di kantor DPRD kepri pulau dompak tanjungpinang belum lama ini.
Gubernur kepri Nurdin Basirun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD kepri dalam pengesahan peraturan daerah.
“Ranperda bertujuan untuk menguatkan pendapatan asli daerah dan karena dilihat dari potensi daerah yang ada di kepri, ” katanya
Nurdin berharap masyarakat tidak terbebani dengan terbitnya perubahan peraturan daerah. Karena itu, pemerintah akan segera mensosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di tengah tengah masyarakat. (Dyt)