Batam,Jelajahkepri.com-Hampir seluruh bibir pantai di kota Batam semakin ditutupin dengan aktifitas para pengusaha yang meraih keuntungan sepihak.hal ini tinjauan Ketua Komisi II DPRD Kot Batam ,Yudi Kurnain meninjau beberapa waktu lalu. Banyaknya reklamasi bibir pantai menjadi ajang bisnis para pemerintah Kota Batam dan BP Kawasan untuk para pengusaha yang datang berbisnis.
Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menutup total aktivitas reklamasi di sejumlah tempat di Batam.
Yudi merasa kesal dan mencium ada ketidak beresan proses perizinan serta retribusi dari reklamasi tersebut ke kas daerah.
Ketua DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain menuturkan “Sementara masalah dengan reklamasi pantai yang berjalan saat ini, agar ditutup dulu.biar kita mengetahui soal perizinan yang di berikan pihak pemerintah baik bp kawasan untuk di berikan pada pengusaha. Jadi kita mengetahui PAD yang masuk ke pemerintah,” ujar Yudi kepada Jelajahkepri.com(13/04/16).
“Selama ini kita pihak DPRD tidak pernah tahu mengenai penimbunan pantai / reklamasi pantai yang ada di Kota Batam,” ujar Yudi
Kedua belah pihak, baik Pemko maupun BP Batam sengaja menutup-nutupi soal reklamasi pantai selama ini.
Yudi mengatakan ” untuk PAD Pemko Batam di dapat sekitar Rp1 miliar per tahun.Bagi Masyarakat yang hidupnya sebagai Nelayan kemungkinan mata pencarian mereka semakin sempit,ruang kehidupan lingkungan kita di ambang kehancuran dan semakin rusak,” tuturnya.
Sedangkan retribusi serta pajak galian c dari aktivitas reklamasi di Batam sangat besar.
“Bisa hancur Batam bila dibiarkan reklamasi, lingkungan juga hancur,” ujar.
Yudi menuturkan, pihak Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam harus proaktif menutup, termasuk dari Dinas Kelautan Kehutanan dan Perikanan Kota Batam, serta BP Batam.
“Pejabat terkait jangan pura-pura lugu semua, dan jangan lari,” kata dia.
Menurut Yudi, proses reklamasi, kental aroma korupsi baik terkait penerbitan izin maupun PAD.
Saat ini kerusakan akibat reklamasi sudah sangat terasa. Sejumlah bibir pantai di Batam ditimbun tanpa mengindahkan aturan dari Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir.
Selain itu diperkirakan, dalam beberapa tahun terakhir ada belasan ribu hektare pantai direklamasi tanpa ada kejelasan mengenai aturan dan retribusi serta pajak dari galian c.
Yudi mengaku tak main-main mengawal kasus reklamasi itu. Buktinya, Yudi mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan konsultasi dan koordinasi beberapa hari lalu.
“Kita berharap ada reaksi dari pihak kepolisian,” ujar Yudi.
Sejauh ini, belum ada respon dalam sejumlah pihak terkait. Yudi tampak berjalan sendirian di depan.
Kabarnya, proyek reklamasi ini melibatkan sejumlah pejabat Batam yang sedang bermain dengan pengusaha selama ini.Kita akan selidikin sejauh mungkin masalah reklamasi pantai ini.( Timbul)