Komisi I DPRD Kota Batam pertanyakan Surat Penertiban Pedagang Kakilima Pasar Induk Jodoh

0
Advertisement

Batam – Komisi I DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait penertiban pedagang kakilima pasar induk Jodoh, di ruang rapat Komisi I, Senin (22/1/2018).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto yang diikuti beberapa anggota komisi yakni Harmidi, Jurado, Tumbur Sihaloho beserta Tim Terpadu antara lain Kepala Satuan Pamong Disperindag beserta  pedagang kaki lima.

Dalam kesempatan ini, anggota komisi I, Harmidi, SH, menyampaikan sangat menyayangkan adanya surat penggusuran tanpa melalui tahapan sesuai prosedur.” Seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak baik kecamatan maupun kelurahan. Kata Hamidi.

“Dalam hal ini, kami (Komis I) pertanyakan surat penggusuran /penertiban pedagang kakilima pasar induk Jodoh,” pungkasnya

Sementara Kepala bidang Pasar, Julkarnain mengatakan bahwa surat hibahnya masih dalam proses. “Sekarang ini masih tahap ferivikasi data, nanti kita akan perioritaskan bagi pedagang yang sudah lama menempati pasar tersebut,”Ucapanya.***g1

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.