Batam – Komisi I DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait penertiban pedagang kakilima pasar induk Jodoh, di ruang rapat Komisi I, Senin (22/1/2018).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Mardianto yang diikuti beberapa anggota komisi yakni Harmidi, Jurado, Tumbur Sihaloho beserta Tim Terpadu antara lain Kepala Satuan Pamong Disperindag beserta pedagang kaki lima.
Dalam kesempatan ini, anggota komisi I, Harmidi, SH, menyampaikan sangat menyayangkan adanya surat penggusuran tanpa melalui tahapan sesuai prosedur.” Seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak baik kecamatan maupun kelurahan. Kata Hamidi.
“Dalam hal ini, kami (Komis I) pertanyakan surat penggusuran /penertiban pedagang kakilima pasar induk Jodoh,” pungkasnya
Sementara Kepala bidang Pasar, Julkarnain mengatakan bahwa surat hibahnya masih dalam proses. “Sekarang ini masih tahap ferivikasi data, nanti kita akan perioritaskan bagi pedagang yang sudah lama menempati pasar tersebut,”Ucapanya.***g1