Komisi III DPRD Himbau Pemkab Natuna Serius Tertibkan Aset Daerah

0
Advertisement

Natuna – Komisi III DPRD Kabupaten Natuna dipimpin Ketua Komisi Harken S.Pd.Ek, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara khusus dengan OPD Natuan sebagai mitra komisi. Senin (25/3/2019)

Terkait pemanfaatan aset daerah Kabupaten Natuna, diantaranya pemanfaatan Aset BPIP Dinas Perikanan yang berada di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang dikelola oleh pihak ketiga dalam masa percobaan selama enam bulan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Harken, di ruang Banggar DPRD Natuna yang dihadiri oleh Kadis Perikanan, Zakimin, Kepala BPKAD, R. Diki Kusnadi, Staf ahli DPRD, Urai effet beserta beberapa pejabat OPD terkait.

Kadis Perikanan, Zakimin menyampaikan bahwa awal legalitas pemanfaatan aset  BPIP oleh pihak ketiga adalah melalui menyurati Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperboleh izin pinjam pakai aset tersebut dalam masa percobaan selama Enam bulan yang sekarang sudah habis masa 6 bulan berjalan.

Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam pengurusan legalitas yang mengikuti aturan permendagri no 19 thn 2016, tetapi belum bisa menarik kontribusi bagi daerah.

“Kita tidak bisa menarik kontribusi dari pihak ketiga karna masih ada kendala didalam penilaian aset” ungkap Zakimin.

Lanjut Zakimin, tim penilai aset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya Dua orang, “ketika telah dapat menilai aset tersebut baru kita tau perapa persen kontribusi bagi daerah” terang Zakimin.

Dalam kesempatan itu Harken selaku Ketua komisi III DPRD mengharapkan agar Pemkab Natuna benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.

Harken berharap kepada Dinas Perikanan Natuna selaku tekhnis mengatur regulasi antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah terkait pinjam pakai aset daerah tersebut. “Kita sepakat siapapun berinfestasi di Kabupaten Natuna (welcome) kita terima, tidak mempersulit pengusaha tetapi tidak melanggar regulasi yang ada” tegas Harken.

Selanjutnya Harken menerangkan bahwa bagaimana aset daerah itu diberdayakan, ada keuntungan bagi daerah,  menurutnya, setelah masa percobaan apapun kondisinya tetap ada kontribusi bagi daerah.

Dengan berakhirnya masa izin pakai Enam bulan percobaan, Harken menegaskan Tiga bulan kedepan hendaknya Dinas Perikanan selaku tekhnis bersama BPKAD  bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan aset daerah di BPIP oleh pihak ketiga. Tim

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.