Medan, bnn-Setelah kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan HBS Kepala Desa Aek Jakkang, Padang Lawas Utara (Paluta) kepada warganya NR (15) digelar kembali perkaranya di Polda Sumatera Jumat 13/10/17 Utara, HBS terancam 20 tahun penjara.
Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak mengenal kaya “damai”, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian penyidilan (SP3). Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapoldasu Irjen Pol. Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakar tidak ada kata “damai” terhadap kejahatan seksual anak di Sumut. Kapoldasu sudah menyampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, saya percaya bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kadus ini terang benderang dan berkeadilan”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat menerima pengaduan masyarakat Paluta Sabtu 1410/17 di Lubuk Pakam..
Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat 13/10/17, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan kordinasi dengan Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial Paluta untuk segera evakuasi korban ke rumah aman (savety house).
“Saya berharap masyarakat warga desa Aek Jakkang, percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu”, saya yakin bahwa Polres dan Poldasu, demi kepentingan terbaik anak segera mengungkap tabir ini, tambah Arist.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni Visum dan saksi korban dtanpa pengakuan tersangka, HBS bida diancam dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara..tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS. Oleh sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan petcayakanlah perkara ini kepafa Polisi, Demikian ditambahkan Arist.***(iwo)