Batam,bnn – Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia wilayah Provinsi Kepulauan Riau soroti peredaran barang yang diduga tanpa memiliki ijin perdagangan.
Ketua LPK dan TN RI provinsi kepri Budi Utomo kepada berita nusantara news, Rabu (25/10/2017) dibilangan Batam Center, mengatakan peredaran barang tanpa SNI dan tanpa ijin importir bebas dipenjualbelikan di pasaran. ” Kami sudah turun cek kelapangan, di wilayah kota Batam banyak toko supermarket menjual barang tanpa mencantumkan lebel SNI dan perusahaan importir pada barang barang tersebut,” katanya.
Pria yang disapa akrap Tomo ini menyebutkan peredaran barang barang tersebut bebas masuk kewilayah kepri khususnya ke Batam karena lemahnya pengawasan dari petugas Bea dan Cukai. Selain itu, kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari pemerintah kota Batam.
Utomo menduga, bahwa barang barang yang di pasarkan diwilayah Kepri berasal dari negara Malasya dan Cina. ” jenis barang yang diperjualbelikan yakni shampoo, pembersih lantai, perabot rumah tangga seperti piring, gelas, botol air yang terbuat dari plastik bahkan pakaian. Semua barang barang tersebut diduga luput dari pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Republik Indonesia,” ujarnya
Lanjut Ketua LPK ini, masyarakat sangat antosias membeli barang barang tersebut. Karena barang tanpa lebel tersebut selain harganya murah meriah, barang tersebut mudah didapat. Karna toko sudah banyak membuka cabang di Batam seperti toko Serba 7.500 di Dapur Duabelas, Toko Serba 8.000 di Batuaji dan Toko Serba 8.000 di Tuban Kampung.” sekarang ini, Kami fokus menyoroti barang barang yang dijual di Toko-toko Serbu,”.ucapnya
Sementara Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kota Batam enggan memberikan keterangan.
Sekretaris Disperindag Kota Batam Wanzen mengatakan belum bisa memberikan komentar. ” saya harus terlebih dahulu komunikasi dengan kepala dinas” kata Zen
(Rdk)