Masrial Panggil Menejemen PT.Musim Mas Via Telepon

0
Poto: Masrial Kabid Pengawasan dan Penindakan
Advertisement
Poto: Masrial Kabid Pengawasan dan Penindakan
Poto: Masrial Kabid Pengawasan dan Penindakan

BATAM – Seperti tertuang dalam UU No.32 tahun 2009,setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola dan memiliki ijin pengelolahan limbah.

Dugaan adanya pembuangan limbah glasbul di daerah hutan Kabil Kecamatan Nongsa resmi dilaporkan ke Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH). Pengaduan warga pada tanggal 22/2/2017 diterima P3SLH dengan nomor register 015/P3SLH/Bapedal/II/2017. Kata Roy

Sementara Kepala bidang pengawasan dan penindakan Masrial mengatakan bahwa menejemen PT.Musim Mas sudah memenuhi panggilan pejabat DLH Kota Batam tersebut.”Kami sudah melakukan panggilan terhadap PT Musim Mas walaupun hanya sebatas Via Telepon saja” Ujar Masrial, Selasa (7/3/2017) di kantornya, Sekupang

“Untuk sementara limbah PT.Musim Mas masih perlu pembuktian akurat, apakah hasil uji leb limbah terdeteksi memproduksi limbah berbahaya (Limbah B3). Tim pengawasan dan penindakan masih membutuhkan waktu telaah yang cukup panjang, mengingat masih banyak laporan sengketa pembuangan limbah yang menumpuk dikantor. Ucap Masrial

“Selain berkas laporan sengketa lingkungan hidup yang menumpuk, kendala untuk menyelesaikan laporan rekan-rekan karena keterbatasan pegawai. Dari 14 orang pegawai yang selama ini bertugas, sekarang hanya tinggal 4 orang saja”. Terang Masrial

Disinggung jenis limbah Glasbul berbahaya, Robby mengungkapkan akan menindak lanjuti,”tunggu saja dilapangan menunggu surat resmi dari pimpinan. Setelah Surat Perintah Tugas(SPT) diterbitkan pimpinan, Tim Perifikasi pengumpulan data,rekap lokasi dan kolek datanya agar turun secara resmi dan mengambil tindakan. Kata Robby

Sambung Robby mengatakan hasil temuan warga ini secepatnya datangi kantor P3SLH Kota Batam yang beralamat di Sekupang,guna mengisi formulir pengaduan. Karena berdasarkan laporan resmi, Pejabat DHL Kota Batam secepatnya melakukan verifikasi turun secara resmi guna pengembangan temuan. Harapnya

Pejabat Pos Pengaduan dan Penyeleaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Kota Batam Robby Wahyudi saat dikonfirmasi dalam chatting WhatApp,”untuk sementara alat berat perusahan yang melakukan aktivitas pembuangan limbah dihentikan. Aktivitas pembuangan limbah industri jenis glasbul, diduga melanggar pasal Dumping 104 UU 32 th 2009 dan atau Perda persampahan”

“Pos pengaduan Bapedal hanya memverifikasi data dilapangan dan melakukan pulbaket. Dan untuk penindakan ada seksi tersendiri, yaitu diseksi penindakan dan URC. Sayangnya diseksi P3SLH tidak ada wewenang untuk penindakan kecuali PPLH maupun PPNS sudah verifikasi tinggal telaah staf kepada pimpinan dan menunngu disposisi dari pimpinan.”

Seperti dilansir dari independennews, Anggota Komisi III Jeffery K Simanjuntak mengatakan “Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya

Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

***TIM***

 

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.