Menko Polhukam: Penyebar Ujaran Kebencian Harus Diusut

0
Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, setiap pelaku ujaran kebencian (hate speech) terkait SARA yg memicu kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, harus diusut dan ditindak.

Tak seorang pun boleh menyebar kebencian.

“(Mereka harus) diusut dan dicari. Tidak cuma di Tanjungbalai, siapapun tak boleh menyebar kebencian karena sama dengan provokator,” kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Kepolisian sudah menangkap Ahmad Taufik, yg diduga terlibat dalam penyebaran ucapan kebencian melalui media sosial. Ia ditangkap di Jakarta.

(Baca: Penyebar Ujaran Kebencian Terkait Kerusuhan Tanjungbalai di Facebook Ditangkap di Jagakarsa)

Taufik diduga mengunggah status yg dianggap bermuatan kebencian di laman Facebooknya pada Minggu (31/7/2016).

Namun, penyidik kepolisian tak menahan tersangka karena keadaan kesehatan buruk merupakan menderita stroke.

Polisi telah memutuskan 18 orang tersangka kerusuhan di Tanjungbalai.

Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah pelaku perusakan dan sisanya adalah penjarahan atau pencurian.

Selain mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengusutan pelaku, Menko Polhukam juga memuji aparat yg bersama Pemda setempat yg segera mengoordinasikan masyarakat setempat agar mencegah terulangnya kerusuhan yg menyebabkan perusakan sejumlah vihara.

“Yang terpenting kalian telah instruksikan bahwa tempat-tempat ibadah yg dirusak kemarin langsung dipulihkan kembali. (Rehabilitasi rumah ibadah) itu sedang dilaksanakan polisi bekerja sama dengan TNI AD,” kata Wiranto.

Kompas TV Polisi Bekuk Pemilik Akun Penyebar Isu SARA Kerusuhan Tanjungbalai

 

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/03/06323691/menko.polhukam.penyebar.ujaran.kebencian.harus.diusut.

(red)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.