BATAM | Pengerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) MIN 2 Batam diduga tidak sesuai Spesifikasi RAB (Rencana Anggaran Belanja). Proyek senilai Rp 6.5 miliar lebih yang diketahui dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya.
Pengerjaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Batam dikerjakan oleh kontraktor dari PT Duta Tunggal Jaya.
Informasi dihimpun, salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beton hasil bekas pengecoran pondasi gedung MIN 2 Batam yang lama diduga tidak dibersihkan (di-clearing) terlebih dahulu sebelum ada pembangunan gedung baru.
“Saya perhatikan, bekas coran beton pondasi gedung sekolah lama diduga tidak dibersihkan terlebih dahulu dan malah ditimpa dengan coran pondasi gedung baru,” kata sumber saat dijumpai di Sagulung, Rabu (19/10/2022).

Sesuai papan informasi dana proyek yang dimiliki Kementerian PUPR itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dengan total Rp. 14.150.364.000,- dengan rincian Rp. 7.551.655.000,- untuk MTsN 1 Batam dan Rp. 6.598.709.000 untuk MIN 2 Batam dengan nomor kontrak PB.03.01/SP.HS/PS-02/SPPP-KEPRI/V/2022.
Koordinator lapangan PT Duta Tunggal Jaya, Rajes Piter Nainggolan menampik dugaan tersebut. Menurutnya, proses pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tidak ada itu bang, ini belum kita clearing karna ada warga sekitar yang minta, karna mereka mau menimbun lapangan bola didekat sini, jadi kita biarkan aja dulu disini sampai mereka ambil nanti,” ucapnya saat dijumpai dilokasi proyek, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Sementara itu, pimpinan PT Duta Tunggal Jaya, Andi Ferdinan mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Dirinya kemudian menyarankan media ini untuk melakukan konfirmasi ke CV Citratama Arsitek selaku konsultan dari proyek tersebut.
“Coba my ke konsultan aja bang, soalnya mereka yang melakukan pengawasan,” tuturnya dalam sambungan WhatsApp pribadinya.
Hingga berita ini disiarkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan kerja pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Kepulauan Riau belum bersedia untuk dikonfirmasi.

Redaksi
















