Pemerintah Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Legalitas Label BPOM dan Sertifikat Halal

0
Wakil Bupati Kabupaten Natuna Dra Hj. Ngesti Yuni Suprapti.
Advertisement

NATUNA – Wakil Bupati Natuna Dra Hj. Ngestu Yuni Suprapti meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memfasilitasi pelaku UKM, sehingga setiap produk industri yang ada di Kabupaten Natuna memperoleh label BPOM dan sertifikat Halal. Ngesti mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah mengayomi, membimbing para pelaku UKM agar produk UKM yang ada di Natuna legalitasnya jelas.

Baca: Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti Dukung Pelaku UKM Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ngesti mengatakan bahwa produk yang tidak memiliki Label BPOM dan sertifikat Halal akan mengalami kesulitan dalam pemasaran, oleh sebab itu Ngesti menghimbau para pelaku UKM yang ada di Natuna untuk membiasakan diri konsultasi dengan Pemerintah khusus dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro, karena itu berdampak menguntungkanbagi  pelaku UKM. Kalau produksinya besar dan memiliki Label BPOM dan Sertifikat Halal maka Produk akan mudah untuk dipasarkan keluar daerah, ungkap Ngesti.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Agus Supardi.

Sementara Kadis Perindustrian perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Agus Supardi mengatakan bahwa Dinas Perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro selama ini telah bekerjasama dengan BPOM untuk memberikan sertifikat BPOM kepada pelaku usahaUMKM yang ada di kabupaten Natuna, kegiatan bersifat gratis dimana dinas terkait mendatangkan BPOM ke Natuna.

Agus mengatakan bahwa sudah ada pelaku usaha di Natuna telah memakai Label BPOM dan masih banyak juga yang harus dibantu oleh dinas terkait.

Sementara sertifikat Halal, Agus meyakini bahwa prodak yang di produksi di Natuna halal semua. Namun Agus menghimbau agar prodak makanan yang harus dipasarkan keluar Natuna(Batam, Tanjung Pinang,Kalimantan,  Pontianak, Jokjakarta dll) harus memiliki sertifikasi Halal sehinggga tidak menjadi kendala ketika dipasarkan.

Ada beberapa Prodak  yang selalu dipasarkan, Ikan Salai, Kerupuk Atom, Ikan Asin, Kerupuk Ikan, kerajinan anyaman rotan, anyaman tikar dan lain lain. Pemerintah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro  dalam setiap even promosi yang melibatkan orang ramai selalu mempromosikan prodak UKM.

Gambar Istimewa

BPOM adalah lembaga yang berwenang  dalam  mengawasi Produk  Obat dan Makanan yang beredar di indonesia.  Sistem pengawasan cukup efektif dan efesien untuk medeteksi, mengawasi serta mecegah produk produk yang beredar di pasar.  EBPOM adalah layanan online untuk mempermuda proses perizinanan obat dan makanan.

Sertifikat halal adalah pengakuan ke halalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh majelis ulama indonsea. Pemerintah Kabupaten Natuna berharap agar semua produk UKM memiliki Label BPOM dan sertifikat halal, sehingga produk produk unggulan yang di kabupaten natuna dapat bersaing di pasar.

Berikut Permohonan Pendaftaran Izin Edar BPOM:

  1. Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung

2. Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa Indonesia.

3. Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau         Bahasa Inggris.

4. Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur. (Jim’s)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.