Berita Nusantara News – Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan berkas perkara Tjipta Fudjiarta atas dugaan penggelapan saham The BCC Hotel Nagoya.
“Berkas perkara Tjipta sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” Kata Kasi Pidum Filpan Laia usai mengikuti pelatihan Pengadaan Perkara Tindak Pidana Siber dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Swiss-Belhotel, Nagoya. Rabu (21/2).
Filpan menambahkan, pelimpahan berkas perkara Tjipta sudah sesuai SOP. ” Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, tersangka tak harus ditahan. Melihat kondisi tersangkanya,” Katanya.
Ditempat lain, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Dr Syahlan, SH.MH menyebutkan pihaknya sudah menerima berkas perkara Tjipta Fudjiarta.” Berkas perkara sudah saya limpahkan ke Majelis,” Katanya
“Kemarin sudah ditunjuk Majelis. Selanjutnya merupakan kewenangan Majelis,” Ujarnya
Sebelumnya organisasi, OKP, LSM, Peguyuban dan Ormas melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan negeri Batam. Dalam orasinya, tersangka Tjipta Fudjiarta segera dilakukan penahanan. Karena berkas tersangka Tjipta sudah P21 oleh Mabes Polri. ***(gs)