BNN – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau masyarakat yg sudah memiliki buku “Jokowi Undercover” bagi menyerahkan buku tersebut kepada Polri.
“Dengan hormat, mereka yg telah membeli, kita mohon itu diserahkan ke polisi,” ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Buku tersebut mulai dijadikan barang bukti oleh penyidik. Boy melanjutkan, pihaknya memperkirakan bahwa jumlah buku “Jokowi Undercover” telah terjual kisaran 200 hingga 300 eksemplar.
(Baca: Laporan Hendropriyono soal “Jokowi Undercover” Diambil Alih Bareskrim)
“Angkanya di sekitar itu. Umumnya mereka membeli via online ya,” ujar Boy.
Jumlah buku yg terjual masih selalu diklarifikasi kepada tersangka, Bambang Tri Mulyono. Boy berharap dengan buku-buku itu, penyidikan kasus tersebut semakin mudah.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dikerjakan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran keterangan berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yg dia tulis dalam bukunya.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi sudah memalsukan data ketika mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, yaitu basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan sejak 1966.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca: Polisi Anggap Penulis Belum Terbuka soal Pemasaran “Jokowi Undercover”)
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yg sengaja memamerkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu mulai dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan keterangan buat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sumber: kompas.com