Putusan Mahkamah Agung tetapkan Hadislani atas Kepemilikan Lahan Pasar Melayu

0
Hadislani didampingi Kuasa Hukum Ramsen Siregar SH,MH menunjukan hasil putusan MA
Advertisement
Hadislani didampingi Kuasa Hukum Ramsen Siregar SH,MH menunjukan hasil putusan MA
Hadislani didampingi Kuasa Hukum Ramsen Siregar SH,MH menunjukan hasil putusan MA

Batam,bnn-Sesuai putusan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dengan nomor putusan 15/G/2014/PT UN-TPI dan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor putusan 137/B/2015/PT UN Medan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 27 K/TUN/2016 memenangkan Hadislani atas pemilikan lahan seluas 26.360 M2 di Batuaji, Batam Kepulauan Riau demikian diungkapkan Hadislani dalam jumpa pers didampingi Penasehat hukum Ramsen Siregar,SH.MH, Rabu (28/9/2016) di Hotel Link Batuaji.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor. 27 K/TUN/2016 menyatakan bahwa sejak tanggal 27 september 2016 diputuskannya perkara lahan seluas 26.360 M2 yang  sebelumnya pasar melayu telah kami kuasai, “Ujar Hadislani

Selanjutnya, kami selaku pemilik lahan pasar melayu akan melakukan langkah-langkah somasi kepada konsumen dan PT.Tiara Mantang sesuai dengan putusan mahkamah Agung seluruh sertifikat lama yang sudah diterbitkan sebelumnya oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.

Hadislani dan seluruh anggota Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) berharap agar BP Batam segera menerbitkan Penetapan Lokasi (PL) Baru setelah putusan Mahkamah Agung dan seturusnya Badan Pertanahan Negara Kota Batam menerbitkan sertifikat baru. Harap Lani

Sementara itu, demikian kutipan Putusan Mahkamah Agung menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagipula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara tidak bertentangan dengan hukum dan undang undang, maka pemohon kasasi yang diajukan pemohon kasasi PT.Tiara mantang tersebut harus ditolak.

Menimbang bahwa dengan ditolaknya kasasi, maka pemohon kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Memperhatikan pasal pasal dan undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Undang undang nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara sebagaiman telah diubah dengan undang undang nomor 9 tahun 2004 dan perobahan kedua dengan undang undang nomor 51 tahun 2009 serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Mengadili;
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi PT Tiara mantang tersebut. menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,-

Demikianlah putusan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada hari kamis
14 April 2016 oleh Dr.H Supandi S.H. M.Hum Hakim agung mahkamah Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Is Sudariyono S.H, M.H, dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H, M.S. Hakim hakim agung sebagai anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis serta hakim hakim anggota majelis tersebutdan dibantu oleh Heni Hendrarta Wijaya Sukmana Kurniawan, SH, MH panitera pengganti dengan tidak dihari oleh para pihak.

Dengan adanya putusan tersebut, kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan kami.Tutup Hadislani

GO83****

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.