Batam, BNN – Komisi I DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan bantuan penertiban material diarea lokasi lahan Gereja Katolik St.Yosef Kabil, di Ruang Rapat Komisi I, Rabu siang (10/5/2017).
” Kami sudah mengajukan permohonan perluasan lahan Gereja Katolik Santo Yosef Kabil mulai tahun 2004-2010 sampai 2016 lalu, namun belum terealisasi”. Kata Yohanes mewakili tanggapan dari pihak Santo Yosef Kabil
Yohanes menambahkan bahwa lahan tersebut selama ini dirawat dan dipergunakan untuk kegiatan keagamaan. ” Karena jemaat gereja Santo Yosef Kabil membutuhkan lahan parkir dan akses jalan masuk ke gereja, pihak gereja berharap agar pembangunan diatas lahan tersebut dihentikan”. Pinta Yohanes
Sekretaris Komisi I DPRD Batam Hamidi mengatakan masyarakat Kota Batam sering dihadapkan dengan permasalahan lahan. “Melihat perbedaan dan keabsahan legalitas lahan tersebut, Dia berpandangan, untuk sementara pihak Gereja dapat mempergunakan lahan tersebut mengingat lahan tersebut untuk kebutuhan Sosial, jadi utamakan kepentingan sosial sesuai kebutuhan”.
Hamidi juga menyampaikan kepada Pimpinan rapat supaya tegas dan serius menanggapi permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat. ” Selama ini, masyarakat menilai bahwa wakil rakyat tak dapat memberikan solusi yang baik kepada rakyatnya”. Ujar Hamidi saat memberikan pandangan.(*gok*)