Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, PH Nyatakan Banding

0
Advertisement

Batam,BNN – Sidang terbuka kasus penistaan agama terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disiarkan langsung di Televisi dari gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (9/5/17) pukul 9 wib pagi.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, hal ini menurut Majelis Hakim, Ahok telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana murni atau pasal 156a KUHP.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahok kasus penistaan Agama selama dua tahun penjara serta memerintah terdakwa di tahan,”baca Hakim Jufriayadi.

Menurut pertimbangan yang dibacakan Hakim, bahwa kasus Ahok tidak ada kaitanya dengan Pilkada DKI. Dan pelapor tidak yang berkepentingan dengan Pilkada, mereka tidak bergabung dengan partai politik. “Perkara ini tidak ada kaitannya dengan perkara Pilkada. Ini murni pidana,”baca Hakim.

Hasil amar putusan, Terdakwa melakukan upayah hukum banding. “Kami banding yang mulia,”ujar Ahok yang didampingi Penasehat Hukum. (*Red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.