TANJUNGUBAN | Maraknya praktik perjudian Togel dan Siji di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara nyaris tak tersentuh hukum. Hal ini membuat seorang tokoh Pemuda Tanjunguban Kota, Arifin angkat bicara.
Tokoh Pemuda Arifin mengatakan saat ini aktifitas perjudian Siji dan Togel (tebak angka) ini secara terang-terangan diperjualbelikan di permukiman warga. Semakin hari semakin meraja lela sehingga ini dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Praktik jual beli siji dan togel sudah sejak lama beroperasi. Transaksi kegiatan yang melanggar Pasal 303 KUHPidana minim penegakan oleh aparat Kepolisian.
“Kita mendesak dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku praktek judi siji dan togel tersebut karena sudah meresahkan masyarakat,” tegas Arifin, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Arifin mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian.
“Apalagi judi siji dan togel ini sudah masuk ke permukiman warga. Ini harus segera dilakukan pembatasan dan penindakan secara tegas dari pemerintah,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp. Sampai berita ini dipublikasikan, terkait maraknya praktek perjudian jenis siji dan togel di wilayah hukum Polsek Binut, belum ada tanggapan. (Rdk/TM)