Batam, BNN–Meningkatkan layanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam memberikan pelayanan prima serta melakukan inovasi-inovasi kepada masyarakat wajib pajak.
Untuk menghindari denda keterlambatan sebesar 2℅ perbulan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak, bahwa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yakni pertanggal 31 Agustus 2017.
Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Evaluasi dan Sistem informasi Indra Praja kepada beritanusantaranews.com , di ruang kerjanya, Selasa pagi (8/8/17)
“Pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dapat juga dilakukan di seluruh cabang Bank Riau Kepri, Bank BTN, Bank BRI dan Bank BJB yang ada di Batam. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM BRI dan di Butik Bank Riau Kepri yang berada di Mega Mall Batam Center dan Mall Nagoya Hill pada hari Sabtu dan hari Minggu”. Kata Indra
Selain di Mall, lebih jauh, Indra mengatakan BPPRD Batam juga membuka Counter penerimaan pembayaran pajak dibeberapa lokasi seperti dikantor Kecamatan.
Berikut Jadwal dan lokasi Counter pembayaran PBB-P2 di Kantor Kecamatan;
Hari Senin (7/8/2017), Selasa(8/8/2017), Rabu(9/8/2017), Kamis(10/8/2017) dan Jum’at(11/8/2017) di Kantor Kecamatan Sagulung pukul 9.00-15.00 Wib. Selanjutnya, Hari Senin(14/8/2017), Selasa(15/8/2017), Rabu(16/8/2017), Jumat(18/8/2017) di Kantor Kecamatan Batam Kota. Hari Senin (21/8/2017), Selasa(22/8/2017), Rabu (23/8/2017), Kamis (24/8/2017), Jum’at(25/8/2017) di Kantor Kecamatan Lubuk Baja ( lokasi Pasar Penuin). Dan di Kantor Kecamatan Batuaji hari Senin(28/8/2017), Selasa (29/8/2017), Rabu (30/8/2017), dan Hari Kamis (31/8/2017) mulai pukul 9.00 sampai pukul 15.00 WIB.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota Batam beralamat di Jl.Raja Isa No 17 Kantor Dinas Bersama pemko Batam, Batam Center. Ucap Indra.(*)