BNNP Kepri Musnakan Ganja 10.562 Gram

0
Advertisement

Batam-BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnakan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 10.562 Gram. Jaringan terbesar peredaran gelap Narkoba berhasil diungkap di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilaksanakan hari ini, Selasa (11/4/17) di kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam.

“Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 12 / III / 2017 / BNNP, tanggal 1 Maret 2017; Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-61 / N.10.11 / Euh.1 / 03 / 2017 tanggal 9 Maret 2017; Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-65 / N.10.11 / Euh.1 / 03 / 2017 tanggal 9 Maret 2017; Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-66 / N.10.11 / Euh.1 / 03 / 2017 tanggal 9 Maret 2017.

“Laporan Kasus Narkotika: LKN / 12 / III / 2017 / BNNP
Pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“petugas BNNP Kepri menangkap 5 orang pria berinisial SB (30 Thn) WNI, RA (31 Thn) WNI, F (39 Thn) WNI, Z (17 Thn) dan M (29 Tahun) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 gram atau 10,6 kilogram . (cad**)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.