Petugas BNNP Kepri Amankan Kurir Sabu Dari Malaysia

0
Poto : Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.000 Gram (dok)
Advertisement

Batam-BNN, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria di sebuah kapal pancung berinisial M (38 Thn) WNI dan E (33 Thn) WNI, Senin (10/4/17) Sekira Pukul 07.00 WIB di Perairan Kepri, Kedua tersangka kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2000 (dua ribu) gram. Dalam konferensi pers, Selasa (11/4/17) Sekira Pukul 10.00 WIB.

“Sabu tersebut diduga berasal dari negara Malaysia disamarkan ketiga pelaku dengan cara memasukan paket sabu ke dalam 2 bungkus teh cina. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka petugas mendapatkan informasi setibanya di Batam akan dilakukan transaksi narkoba antara pelaku dengan seorang laki-laki.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap MJ(39 Thn) WNI. Ketika diinterogasi MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana.

Pelaku M dan MJ mengaku mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 sebagai kurir. Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Cad)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.