NATUNA – Demi Terciptanya Kantibmas, Pemkab Natuna melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah (2021).
Baca: Safari Ramadan, Wawako Serahkan Bantuan untuk Masjid
Penutupan THM ini di lakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di bulan suci Ramadhan, serta untuk menghormati dan memberikan waktu berpuasa sepenuhnya bagi umat muslim di Natuna, dalam menjalankan ibadah.

Demikian di sampaikan oleh Irlizar, Kabid Penegakan Perda Natuna Satpol PP Kabupaten Natuna. Keamanan dan ketertiban Masyaramat harus di utamakan, karena merupakan hak masyarakat untuk dijamin keamanan dan ketertibannya.
Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 164 tahun 2021 tentang penutupan THM dan sejenisnya yang dapat menggangu selama Bulan Ramadhan terhitung mulai dari H-2 sebelum Ramadhan dan di izinkan kembali beroperasi H+2 setelah lebaran

Irlizar juga mengatakan meski sudah rutin dan meningkatkan Patroli, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengirim surat edaran agar pengelola THM dapat melaksanakan sesuai surat edaran yang diberlakukan
Sekretaris Daerah Natuna, Hendra Kusuma mengatakan ” instruksi yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam surat edaran Bupati Nomor 164 jelas regulasinya dan sudah disampaikan kepada seluruh pemilik THM yang ada di Natuna.
Untuk itu, Hendra Berharap para pemilik dan pengelola THM yang ada di Natuna dapat menaati dan menjalankan aturan tersebut demi menghormati umat muslim dalam menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan. (Jim’s)
Editor: Arianus


















