JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi membenarkan institusinya melaporkan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri.
Menurut Slamet, pernyataan Haris yg dinilai bermuatan tindak pidana itu sangat merugikan kredibilitas sejumlah institusi negara, BNN salah satunya.
“Yang jelas, berhubungan dengan kredibilitas institusi. Ini kan institusi negara,” ujar Slamet ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016).
(baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Meski demikian, Slamet tak mengetahui apakah laporan tersebut telah dilayangkan ke pihak Bareskrim Polri atau belum.
Pada Rabu sore nanti, Slamet baru mulai melakukan meeting kooordinasi dengan tim hukum BNN yg melayangkan laporan tersebut.
Oleh sebab itu, ia tak mampu mengungkapkan pasal apa yg dituduhkan kepada Haris dalam laporan itu.
(baca: Dirjen PAS Akui Ada Oknum Mengaku dari BNN Minta CCTV di Ruangan Freddy Budiman Dilepas)
Slamet melanjutkan, laporan tersebut yaitu laporan atas nama institusi BNN, bukan orang per orang.
“Meski yg melaporkan itu orang (personel), tetapi dia telah lebih dulu diberikan kuasa jabatan atau kuasa bagi melapor. Jadi Laporan itu atas nama institusi,” ujar Slamet.
Ia juga memastikan, laporan tersebut sudah dikoordinasikan sekaligus disetujui Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yg dilakukannya.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat ignin mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak buat mengatur kedatangan narkoba dari China.
“Kalau aku mau selundupkan narkoba, aku acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yg aku hubungi itu semuanya titip harga,” kata Haris mengulangi cerita Freddy.
(baca: Alasan TNI Ikut Laporkan Haris Azhar ke Polisi)
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yg dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tak menolak seandainya ada yg menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Cerita yg diungkapkan Haris saat Freddy telah dieksekusi mati tersebut berujung polemik. (baca: Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Ini Tanggapan Haris Azhar)
Pihak BNN, TNI dan Polri belakangan melaporkan Haris dengan tuduhan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber:
(red)