
TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Hj Dewi Kumalasari.
Pengambilan sumpah dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau Dr. Panusunan Harahap.
Turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak SH., di Gedung DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (12/05).
Pelantikan Rizki Faisal sebagai Wakil Ketua DPRD Kepri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang tertanggal 7 April 2022. Surat persetujuan pergantian antar waktu tersebut sesuai dasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.

Dalam keterangannya usai rapat paripurna, Gubernur Ansar menjelaskan jika digantinya Hj. Dewi Kumalasari dengan Rizki Faisal merupakan permintaan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Provinsi Kepri. Ia mengatakan Rizki Faisal telah dipersiapkan DPD Partai Golkar Provinsi Kepri sebagai calon legislatif anggota DPR RI dapil Provinsi Kepri dalam ajang Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Maka supaya beliau bisa bergerak lebih luas, maka atas permintaan saya, ibu Dewi saya minta tukar posisi,” kata Gubernur Ansar. (Adv)

Tag#PROV.KEPRI